Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik
Umum ...
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Pidie.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pidie yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di Kabupaten Pidie Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
