Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia baik
sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha,
maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah diselenggarakan
dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab masing-masing
instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ayat (3)
Pelibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan pola pengelolaan
sumber daya air dimaksudkan untuk menjaring masukan, permasalahan,
dan/atau keinginan dari para pemilik kepentingan (stakeholders) untuk
diolah dan dituangkan dalam arahan kebijakan pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai. Pelibatan masyarakat dan dunia usaha tersebut dilakukan
melalui konsultasi publik yang diselenggarakan minimal dalam 2 (dua)
tahap.
Konsultasi publik tahap pertama dimaksudkan untuk menjaring masukan,
permasalahan, dan/atau keinginan masyarakat dan dunia usaha atas
pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
Konsultasi publik tahap kedua dimaksudkan untuk sosialisasi pola yang ada
guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan dunia usaha yang ada di
wilayah sungai yang bersangkutan. Dunia usaha yang dimaksud di sini
adalah koperasi, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah
dan swasta.
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan keseimbangan antara upaya konservasi dan
pendayagunaan adalah perlakuan yang proporsional untuk kegiatan
konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.
Ayat (5)
Cukup jelas
