UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Paril 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1999
REPUBLIK IDONESIA,
ttd.
