UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 12
(1) Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan
Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan
Anggaran negara setelah Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
