UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
