UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Agustus 1993
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Agustus 1993
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan,
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
PRESIDEN
