UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 76
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk
mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan
antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing- masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.
