UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pengadilan terdiri dari :
- Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
- Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.
www.djpp.depkumham.go.id
