UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 56
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan
usaha penyelesaian perkara secara damai.
www.djpp.depkumham.go.id
