UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
- berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.
