UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
(2) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya
meliputi wilayah Propinsi.
Bagian Keempat Pembinaan
