UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama.
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama.