UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama, atau menjabat Wakil Panitera Pengadilan Agama.
