UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d;
- berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengadilan Agama.
www.djpp.depkumham.go.id
