UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 103
BAB 5 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Juru Sita bertugas:
- melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;
- menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan
www.djpp.depkumham.go.id
pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang,
- melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan;
- membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang
bersangkutan.
