UU
PERADILAN AGAMA
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil
Ketua.
(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.
Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru Sita
Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
