UU
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 1984
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 1984
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
