Pasal 6
Termasuk dalam biaya usaha (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) sehari-hari adalah biaya pembelian bahan baku, bahan penolong dan pembungkus, sewa dan royalti, biaya perjalanan untuk melakukan pekerjaan, pajak-pajak tidak langsung misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun hanya boleh mengurangi penghasilan kena pajak melalui penyusutan atau amortisasi. Apabila dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan atau dana pensiun lain, mendapat persetujuan Menteri Keuangan, maka iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun tersebut Ayat (1) Huruf a Penghasilan kena pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh pasal ini. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari usaha (yang dapat disebut sebagai biaya usaha sehari-hari), termasuk pembayaran gaji kepada pegawai perusahaan yang bersangkutan, kecuali pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan (kenikmatan mendiami rumah dengan cuma-cuma). Pembayaran premi oleh pemberi kerja untuk pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Gaji kepada pegawai yang juga merupakan pemegang saham, apabila berlebih-lebihan yaitu melampaui gaji pegawai lain yang bukan pemegang saham, yang melakukan pekerjaan, tugas atau jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya
www.djpp.depkumham.go.id
itu tidak diperbolehkan mengurangi penghasilan. Dalam biaya ini termasuk pula bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan bunga hutang pribadi tidak boleh mengurangi penghasilan, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari penghasilan. Pembayaran bunga yang dilakukan untuk menyelundupkan pajak yang dapat terjadi dalam hal ada hubungan istimewa juga tidak boleh mengurangi penghasilan kena pajak. Huruf b Istilah penyusutan untuk harta berwujud dan amortisasi untuk harta tak berwujud atau hak sudah lazim dipergunakan dalam bidang akuntansi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penggunaan penghasilan tidak dapat dipakai sebagai faktor pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pembelian barang untuk dipakai sendiri dan bukan untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha atau bukan untuk dipakai guna mendapatkan penghasilan tidak diperkenankan untuk disusutkan. Apabila barang yang dipakai sendiri itu dijual dengan rugi, maka kerugian itu juga tidak dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Perlu ditegaskan bahwa barang yang kerugian penjualannya dapat mengurangi penghasilan kena pajak adalah barang yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha (juga yang dipakai untuk mendapatkan penghasilannya), maka kerugian penjualan tanah yang termasuk kekayaan perusahaan dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Hal ini perlu ditegaskan karena berdasarkan Pasal 11 ayat (1),tanah tidak termasuk harta yang dapat disusutkan. Huruf e Sisa Hasil Usaha koperasi sehubungan dengan kegiatan yang semata-mata dari dan untuk anggota, tidak dikenakan pajak pada tingkat koperasi. Ayat (2) Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, untuk menghitung penghasilan kena pajak, masih diberikan pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (lihat penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 7). Ayat (3) Jika setelah penghasilan bruto dikurangkan beban-beban yang diperbolehkan berdasarkan ayat (1) menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun dihitung sejak tahun yang berikut sesudah tahun dideritanya kerugian itu. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, bagi jenis-jenis usaha tertentu, yang menurut pertimbangan obyektif tidak menghasilkan laba dalam lima tahun, kerugian yang dideritanya dapat dikompensasikan dalam jangka waktu paling lama 8(delapan)tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
