Pasal 3
Huruf a dan huruf b Sesuai dengan kelaziman internasional, anggota perwakilan diplomatik, konsuler dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subyek Pajak di negara tempat mereka mewakili negaranya. Demikian juga halnya dengan anggota Angkatan Bersenjata negara asing dan wakil-wakil organisasi internasional seperti World Health Organization (WHO), International Monetary Fund (IMF)dan sebagainya. Syarat timbal balik adalah merupakan kelaziman internasional. Jika mereka mempunyai pekerjaan lain atau usaha, maka pengecualian itu gugur dan akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan lain atau kegiatan usahanya. Huruf c Berdasarkan tujuan dan sifat dari Perusahaan Jawatan, maka Perusahaan Jawatan dapat dikecualikan sebagai Subyek Pajak, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
