Pasal 21
Ayat (1) Yang wajib memotong Pajak Penghasilan atau disebut pemotong pajak menurut ketentuan ini ialah :
- perusahaan orang pribadi atau badan yang merupakan induk atau cabang perusahaan yang membayar gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya kepada karyawan atau orang lain, dengan syarat,bahwa pekerjaan itu dilakukan di Indonesia. Dalam pengertian pemberi kerja tidak harus Subyek Pajak menurut undang-undang ini, tetapi dapat juga setiap orang atau badan yang dalam hubungan kerja membayarkan gaji upah, dan sebagainya;
- misalnya gaji yang dibayarkan kepada pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, karena dibebankan kepada Keuangan Negara, maka harus dipotong Pajak Penghasilan. Dalam pengertian Keuangan Negara termasuk Keuangan Pemerintah Daerah;
- badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun, baik uang pensiun yang dibayarkan kepada pensiunan pegawai atau karyawan maupun kepada ahli warisnya. Dalam pengertian pensiun, termasuk tunjangan-tunjangan baik yang dibayar secara berkala maupun tidak;
www.djpp.depkumham.go.id
- perusahaan atau badan-badan, dalam hal terdapat pembayaran kepada tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri atas jasa yang dilakukan di Indonesia. Dalam pengertian perusahaan, termasuk Perusahaan Jawatan, dan dalam pengertian badan termasuk badan perwakilan negara asing dan badan internasional. Ayat (2) Yang dipotong pajak adalah bagian penghasilan setiap bulan yang melebihi seperdua belas dari penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Misalnya seorang karyawan kawin dengan tanggungan 3 (tiga), orang penghasilan tidak kena pajak adalah sebesar Rp.2.880.000,-(dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setiap bulan Rp. 240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah). Apabila penghasilan karyawan itu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan, maka penghasilan yang dipotong pajak adalah sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah). Ayat (3) Sesuai dengan sifat Pajak Penghasilan sebagai pajak perorangan dan bukan pajak kebendaan, artinya keluarga Wajib Pajak yang menjadi tanggungan penuh turut menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang, maka kebenaran Surat Pernyataan Wajib Pajak mengenai susunan keluarganya mutlak perlu. Sebagai alat pembanding dapat juga dipergunakan Kartu Keluarga Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Dalam Buku Petunjuk Direktur Jenderal Pajak dimuat tabel yang dapat dipakai pemberi kerja untuk memotong besarnya Pajak Penghasilan yang harus disetorkannya ke Kas Negara. Ayat (7) Jika pemberi kerja telah melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan benar, maka pada akhir tahun pajak terhadap karyawan atau orang-orang yang Pajak Penghasilannya telah dipotong tersebut, tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Dengan perkataan lain, Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan benar dinyatakan final berdasarkan ketentuan undang- undang ini. Ayat (8) Bagi karyawan yang mempunyai penghasilan lain di samping upah/gajinya, maka mereka diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan juga diberlakukan terhadap mereka yang menerima atau
