UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Pasal 5
BAB 2 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
www.djpp.depkumham.go.id
