Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1962 tentang PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS CEKOSLOVAKIA
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia dibuat
Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama, yang telah ditandatangani di
Praha pada tanggal 29 Mei 1961 yang berbunyi sebagai terlampir dan
yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Perjanjian tersebut mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-piagam
pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.
Pasal 3
Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1962
Sekretaris Negara,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan dan Kerja-sama antara
Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia;
pasal 11, pasal 5 ayat (11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang
Dasar;
