UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
Pasal 3
Penggunaan pengeluaran Rp. 30 milyar untuk membiayai pembangunan nasional semesta berencana termaksud dalam Pasal 2 huruf b diatur oleh PRESIDEN/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. www.bphn.go.id
