Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1959 tentang PENGHAPUSAN "PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" DAHULU DISEBUT "ALGEMENE OOROGSONGEVALLEN REGELING"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1959
TENTANG
PENGHAPUSAN "PERATURAN UMUM KORBAN PERANG" DAHULU DISEBUT
"ALGEMENE OOROGSONGEVALLEN REGELING"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberian
tunjangan berupa uang dari Pemerintah kepada golongan partikelir
tertentu:
- bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-
Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-
orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perang
dunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);
- bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikelir
yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15
Agustus 1945;
- bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dan
diubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan
No. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapat
dipertanggung-jawabkan;
- bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakan
secara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan;
Mengingat : a. Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
- Surat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Surat keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 28 Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG "PENGHAPUSAN PERATURAN
UMUM KORBAN PERANG" YANG DAHULU DISEBUT
"ALGEMENE OORFOGSONGE-VALLEN REGELING".
Pasal 1.
Peraturan Umum Korban Perang dahulu disebut "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48 yang diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1946 No. 118 dan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan 308, dihapuskan.
Pasal 2.
Kedudukan pegawai, keuangan dan segala sesuatu yang merupakan akibat dari Undang-undang Penghapusan Peraturan Umum Korban Perang ini diatur oleh Menteri Sosial.
Pasal 3.
Semua tunjangan kepada korban atau keluarga korban perang/ kekacauan berdasarkan Staatsblad tersebut pada pasal 1 dihentikan terhitung 6 (enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 4.
(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Penghapusan
Peraturan Umum Korban Perang".
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya
setelah diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1959.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 14 April 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
Menteri Sosial,
ttd
MULJADI DJOJOMARTONO.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 18
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 1959
tentang
PENGHAPUSAN PERATURAN UMUM KORBAN PERANG, DAHULU DISEBUT
"ALGEMENE OORLOGSONGEVALLEN-REGELING.
UMUM.
Peraturan Umum Perang dahulu disebut Algemene Ooorlogsongevallen-Regeling
dikeluarkan oleh pemerintah Belanda dengan maksud memberi tunjangan sementara
berupa uang kepada golongan/ orang-orang partikelir yang menjadi korban perang dunia
ke-II.
Setelah perang dunia ke-II berakhir pemerintah pendudukan Belanda memperluas
berlakunya Peraturan Umum Korban Perang tersebut diatas terhadap golongan partikelir
yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15 Agustus 1945.
Setelah kedaulatan Republik Indonesia pulih kembali, peraturan ini dipergunakan pula
untuk membantu golongan orang-orang partikelir yang karena taat kepada Pemerintah
Republik Indonesia menjadi korban gerombolan bersenjata yang menentangnya.
Sebagai ketegasan atas uraian alinea kedua dan ketiga diatas dibawah ini dicantumkan inti
maksud Staatsblad 1946-118 sebagai berikut :
I. Tunjangan diberikan kepada :
A. Orang-orang partikelir yang mendapat kecelakaan karena kekacauan yang
ditimbulkan oleh para pejuang kemerdekaan, yaitu sejak 15 Agustus 1945
sampai 17 Agustus 1950.
Dalam hal kepala keluarga meninggal dunia karena kecelakaan tersebut,
maka yang diberi adalah keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya
sikorban.
Korban-korban, demikian pula keluarga, yang menjadi anggota pejuang
kemerdekaan, tidak diberi tunjangan.
II. Tunjangan diberikan kepada :
B. Orang-orang partikelir yang mendapat kecelakaan karena kekacauan yang
ditimbulkan oleh gerombolan yang tidak bertanggung jawab terhadap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Republik Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1950 sampai
sekarang.
Dalam hal kepala keluarga meninggal dunia karena kecelakaan tersebut,
maka yang diberi adalah keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnha
sikorban.
Korban-korban yang membantu gerombolan tersebut, demikian pula
keluarganya tidak diberi tunjangan.
Faktor lain yang merupakan kenyataan ialah bahwa P.U.K.P. tidak
dipergunakan secara merata diseluruh tanah air, misalnya saja di Aceh, hal
mana telah menandakan suatu kepincangan hukum. Sebaliknya apabila
P.U.K.P. dipergunakan merata, alangkah banyaknya kesulitan yang timbul,
karena tidak semua kejadian dapat dikontrol lagi, dan pula, terang benar
memberatkan budget negara. Nyatalah bahwa hal-hal diatas tak dapat
dipertanggungjawabkan.
Disamping itu Kementerian Sosial telah pula mengeluarkan pedoman
bantuan sosial yang berbentuk instruksi untuk menolong/ membantu
korban-korban akibat keganasan gerombolan-gerombolan bersenjata.
Dengan demikian terdapatlah dua peraturan dan dua pos (I 2.7 dan 12.4
tahun 1958) pengeluaran anggaran belanja yang diperuntukkan bagi
tunjangan, yang sama, tetapi masing-masing dengan cara/dasar berlainan.
Oleh karena itu timbul keganjilan dan rasa ketidakadilan disebabkan
pemberian tunjangan bantuan yang berbeda-beda, walaupun kedua-duanya
termasuk satu golongan, yaitu korban dari keganasan gerombolan.
Demikian Pemerintah berpendapat untuk menyederhanakan peraturan,
menghapuskan P.U.K.P. yang dahulu disebut "Algemene
Oorlogsongevallen-Regeling".
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2.
Setelah penghapusan P.U.K.P. (A.O.O.R.), maka Menteri Sosial mengatur bukan saja
aparatur-aparatur P.U.K.P., melainkan juga permohonan-permohonan dari mereka yang
sedianya akan mendapat tunjangan berdasarkan peraturan yang dihapuskan dan/atau
permohonan-permohonan dari mereka yang memerlukan bantuan sosial.
Pasal 3.
Adalah sulit sebenarnya untuk menentukan batas waktu peraturan ini.
Setelah ditinjau dri segala sudut, maka dirasa batas waktu 6 bulan itu cukup dapat
dipertanggungjawabkan.
Mungkin sekali akan timbul rasa ketidak-adilan, misalnya bagi mereka yang semestinya
masih harus menerima tunjangan melewati waktu 6 bulan, bila dibandingkan dengan
mereka yang berhak kurang dari batas waktu itu, sedangkan jangka waktu disama-
ratakan.
Dorongan kuat bagi penciptaan pasal ini dalah keganjilan-keganjilan yang sungguh-
sungguh dirasakan daari A.O.O.R. Rasa tersebut lebih-lebih meningkat lagi apabila
difahamkan peraturan-peraturan bantuan sosial menurut instruksi-instruksi Kementerian
Sosial (c.q. Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial) kepada korban-korban kekacauan
dan sebagainya (vide instruksi-instruksi tanggal 14 Januari 1956 No. Ba I-IK- 106 dan
tanggal 19 Oktober No. Ba I-IK- 1416), yang jauh lebih rendah dari pada tunjangan-
tunjangan yang diberikan oleh A.O.O.R.
Penjelasan khusus mengenai batas waktu 6 bulan adalah sebagai berikut :
- Barangsiapa berdasarkan atas peraturan A.O.O.R. hanya mendapat tunjangan
kurang dari 6 bulan dihitung mulai hari tanggal Undang-undang ini berlaku, masih
berhak menerima tunjangan penuh hingga batas akhir waktu yang ditetapkan
Undang-undang ini.
- Sebaliknya barangsiapa menurut peraturan A.O.O.R., 6 bulan setelah Undang-
undang ini berlaku semestinya masih menerima tunjangan, maka atas dasar
peraturan baru, pemberian tunjangan, tidak dapat meliwati batas waktu peralihan 6
bulan itu.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4.
Cukup jelas.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
G. A. MAENGKOM.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1754
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada dewasa ini masih berlaku suatu peraturan pemberian
tunjangan berupa uang dari Pemerintah kepada golongan partikelir
tertentu:
- bahwa peraturan tersebut yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia-
Belanda bermaksud dan bertujuan meringankan penderitaan orang-
orang partikelir ataupun keluarganya yang menjadi korban perang
dunia ke-11 (Staatsblad 1942 No. 59 jo. Staatsblad 1946 No. 48);
- bahwa peraturan itu kemudian berlaku pula untuk golongan partikelir
yang menjadi korban kekacauan yang timbul setelah tanggal 15
Agustus 1945;
- bahwa kelanjutan Staatsblad 1946 No. 1 18 (yang ditambah dan
diubah dengan Staatsblad 1948 No. 164, No. 290 dan
No. 308) mengakibatkan konsekwensi keuangan yang tak dapat
dipertanggung-jawabkan;
- bahwa "Algemene Oorlogsongevallen Regeling" tidak dipergunakan
secara merata dan karenanya tidak dapat dipertahankan;
a. Pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
- Surat ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Surat keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tanggal 28 Desember 1954 No. 166/PM/Vll-l 954;
