MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 1
Bagian IV (Kementerian Keuangan) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954,Nomor 41 (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 112), diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I (Pengeluaran)
4.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan .......................... Rp. 41.008.600,- 4.2. Thesauri Negara, ditambah dengan ..... Rp. 79.987.800,- 4.3. Jawatan Angkutan Negeri, ditambah dengan .................................. Rp. 75.800,- 4.5. Jawatan Pajak, ditambah dengan ....... Rp. 490.500,- 4.6. Majelis Pertimbangan Pajak, ditambah dengan ................................... Rp. 2.600,-
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
4.7. Jawatan Pendaftaran dan Pajak Pengha silan Tanah Milik Indonesia, ditambah dengan .................................. Rp. 1.475.000,- 4.8. Jawatan Bea dan Cukai, ditambah dengan Rp. 2.531.000,- 4.10. Urusan Perjalanan, ditambah dengan .. Rp. 4.798.250,- 4.11. Pensiun-pensiun dsb., ditambah dengan Rp. 270.000,- 4.13. Pengeluaran-pengeluaran berhubung dengan usaha mendatangkan pegawai dari luar negeri, dikurangkan dengan .......... Rp. 750.000,- 4.15. Pengeluaran sebagai akibat "Verorden- ing Inbezitneming Gebouwen", ditambah dengan .................................. Rp. 69.500,- 4.18. Hutang-hutang peninggalan bekas Daerah- daerah yang berdiri sendiri, dikurang kan dengan ............................... Rp. 10.000.000,- 4.23. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan .................................. Rp. 5.616.700,-
BAB II (Penerimaan).
Berikut mata-anggaran 4.1.1.8 dituliskan: 4.1.1.9.Penerimaan penjualan majalah bulanan "Ekonomic dan Keuangan".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Indonesia.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
MENTERI KEUANGAN, a.i., ttd DJUANDA
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa bagian IV dari anggaran Republik Indonesia mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 41 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 112), perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
