PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1955
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK
MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT NO.6 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR
MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 7) tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 66) untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 yang tersebut pada angka 1 di atas;
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Mengingat : a. pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
- pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-
UNDANG DARURAT NOMOR 33 TAHUN 1950 UNTUK
MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 6 TAHUN 1950
TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR
MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 untuk mencabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, ditetapkan sebagai undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, seperti yang termuat dalam lampiran, dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.
Pasal 2.
(1) Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang ada pada Gubernur Militer
Ibu Kota diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban itu tidak bersifat militer seperti yang termaksud dalam ayat 2 pasal ini.
(2) Kekuasaan-kekuasan dan kewajiban-kewajiban yang bersifat militer diserahkan
kepada instansi-instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk memegang "Kekuasaan Militer" (Militer Gezag) di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah sekitarnya.
Pasal 3.
Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi pula "Verordening Militer Gezag" yang diterbitkan oleh pemegang "Kekuasaan Militer" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di sekitarnya selain Gubernur Ibu Kota, dan yang pada waktu dicabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai dirubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak, sebagaimana termaksud dalam ayat 2 pasal 2.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1955. Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI.
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SUNARYO.
Diundangkan pada tanggal 3 Juni 1955. Menteri Kehakiman,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 29 TAHUN 1955
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1955
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
Karena jabatan Gubernur Militer Jakarta-Raya didirikan dengan Undang-undang Darurat, maka penghapusannya perlu diselenggarakan dengan undang-undang atau Undang-undang Darurat. Dengan telah berkumpulnya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu, maka Undang-undang Darurat sebetulnya tidak pada tempatnya.
Akan tetapi pembuatan Undang-undang akan makan waktu yang tidak tidak sedikit, sedangkan penghapusan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota itu diperlukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Demikian maka Pemerintah terpaksa mempergunakan haknya seperti tersebut pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara, dan menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950, yang memuat penjelasan secukupnya pula mengenai alasan-alasannya.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 808 TAHUN 1955
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah
a. pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
- pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
