UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 8
BAB 2 — TENTANG DAFTAR-PEMILIH
(1) Untuk mempersiapkan bahan-bahan, yang berguna untuk penyusunan daftar-pemilih, di
tiap-tiap desa diadakan pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih.
(2) Atas dasar bahan-bahan, yang tersebut pada ayat 1 di atas, Panitia Pendaftaran Pemilih
menyusun daftar-pemilih sementara, yang memuat nama-nama pemilih, yang disusun menurut abjad.
(3) Daftar-pemilih sementara dibubuhi cap Kepala Desa dan ditanda tangani oleh Ketua
Panitia Pendaftaran, Pemilih serta sekurang-kurangnya dua orang anggota lain.
