UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 26
BAB 4 — TENTANG BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN
Panitia yang tersebut dalam pasal 19 terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota, di antaranya seorang Ketua.
www.djpp.depkumham.go.id
