UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 138
BAB 16 — PASAL-PASAL PENUTUP DAN PERALIHAN
Sejak berlakunya Undang-undang ini kantor-kantor badan-badan penyelenggara pemilihan, yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1948, masing-masing disesuaikan menjadi kantor badan penyelenggara pemilihan, yang dibentuk menurut undang- undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 139.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pemilihan Umum, dan berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 4 April 1953.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
ttd
ttd
Diundangkan pada tanggal 30 Maret 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
