UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 104
BAB 12 — TENTANG PERMULAAN KEANGGOTAAN
Presiden mengangkat sebuah panitia yang bertugas menentukan penerimaan seorang terpilih sebagai anggota Konstituante atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat- kedudukan di tempat kedudukan Panitia Pemilihan Indonesia. Panitia tersebut terdiri dari 5 orang anggota, di antaranya seorang Ketua dan seorang Wakil- Ketua, dan dinamakan Panitia Pemeriksaan.
