PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI
Pasal 39
Keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.
Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Pasal 40.
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan
Pasal 41.
Penguasa wajib memajukan perkembangan rakyat baik rohani maupun jasmani.
Penguasa teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta- huruf
Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengajaran umum yang diberikan atas dasar memperdalam keinsyafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan yang sama terhadap keyakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam jam pelajaran untuk mengajarkan pelajaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.
Terhadap pengajaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewajiban belajar yang umum.
Murid-murid sekolah partikelir yang memenuhi syarat-syarat kebaikan- kebaikan menurut undang-undang bagi pengajaran umum, sama haknya dengan hak murid-murid sekolah umum.
Pasal 42.
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat.
Pasal 43.
Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama yang diakui.
Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada penjabat- penjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan- perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan 4. Penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum yang tak tertulis.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Rakyat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat;
bahwa Negara yang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnya tidak lainPerundang-undangandari pada Negara Indonesia yang kemerdekaannya oleh Rakyat diproklamirkan pada hari 17 Peraturan Agustus 1945, yang semula berbentuk republik-kesatuan dan ditjen kemudian menjadi republik-federasi;
bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakyat akan bentuk republik-kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnya untuk bermusyawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
bahwa kini telah tercapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusyawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakyat tibalah waktunya untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat yang telah tercapai itu menjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara yang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;
Pasal 190, Pasal 127 bab a dan Pasal 191 ayat (2) Konstitusi;
www.djpp.depkumham.go.id
Mengingat pula : Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;
