PENUNJUKKAN PEMANGKU-SEMENTARA
UNDANG-UNDANG (UU) 1949 No. 7 (7/1949) Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
Mengingat :
- pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar;
- pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan UndangUndang Dasar serta maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1946 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat; Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKKAN PEMANGKU-SEMENTARA
JABATAN PRESIDEN RAPUBLIK INDONESIA.
Satu-satunya pasal.
- Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden.
- Jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal Penutup.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 5 Desember 1949. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan peraturan untuk mengatur dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- pasal 7 dan 8 Undang-Undang Dasar;
- pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 21 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan UndangUndang Dasar serta maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1946 No. X;
