UU
Berlaku
SUSUNAN DAN KEKUASAAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa-sementara pengaturan susunan badan-badan Kehakiman beserta kekuasaannya belum dapat diselenggarakan selengkapnya sebagai-mana diharuskan dalam pasal 24 dari Undang- undang Dasar
- perlu segera diatur :
- susunan Mahkamah Agung sebagai badan Kehakiman yang tertinggi dalam Republik Indonesia. Perundang-undangan
- kekuasaan Mahmakah Agung tentang pengawasan terhadap lain-lain badan Kehakiman dan tentang perselisihan hal Peraturan kekuasaan mengadiliditjen antara beberapa badan-badan Kehakiman.
- susunan Kejaksaan Agung dan
- kekuasaan Jaksa Agung tentang pengawasan terhadap para Jaksa;
MENGINGAT
akan : Osamu Seirei No. 3 tanggal 26 September 1942 (Undang-undang No. 34), Osamu Seirei No. 21 tanggal 1 Juli 1943 dan Osamu Seirei No. 2 tanggal 14 Januari 1944 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undangundang Dasar;
Mengingat pula : akan pasal 5 ayat i dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
