UU
Berlaku
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1961
Pasal 1
Pendapatan Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 66 milyar, yang terdiri atas:
- penerimaan biasa sebesar Rp. 47 milyar dan
- penerimaan luar biasa sebesar Rp. 19 milyar; seperti dimuat secara terperinci dalam lampiran I Undang-undang ini.
Pasal 2
Belanja Negara menurut perkiraan berjumlah Rp. 82,65 milyar, yang terdiri atas:
- pengeluaran routine sebesar Rp. 52,65 milyar seperti dimuat secara terperinci dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu
MENGINGAT
a. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
- Pasal 7, 8 ayat (2) dan (10) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960
