UU
PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA
Pasal 1
Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik
Indonesia dan Republik India tertanggal dua puluh sembilan (29) bulan
Desember seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya
dilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
