UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIII (PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH DI DI BANGKA)
Pasal 1
Bagian IBW. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
