PENETAPAN BAGIAN IBW XVI (JAWATAN KERETA API)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1957
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN IBW XVI (JAWATAN KERETA API)
DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Pasal 1.
Bagian IBW. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
G.A. MAENGKOM
MENTERI PERHUBUNGAN,
ttd
SUKARDAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 140 TAHUN1 1957
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
