UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. IX (PELABUHAN BELAWAN) DARI ANGGARAN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954,
INDONESIA,
SUKARNO
A.K. GANI
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954
