UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih berlaku hingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, baik yang dahulu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maupun oleh Pengusasa- penguasa yang berwenang di daerah termasuk peraturan-peraturan polisi (reglementen en keuren), sepanjang peraturan- peraturan itu mengatur hal-hal yang menurut Undang-undang ini termasuk urusan daerah, sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini terus berlaku dalam daerah hukumnya masing-masing sebagai peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, hingga diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah tersebut.
