UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. VIII (PELABUHAN TELUK BAYUR(PADANG) DARI
Pasal 1
Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur (Padang) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
