UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp581.O60.OOO.OOO,OO (lima ratus delapan puluh satu miliar enam puluh juta rupiah).
