Pasal 35
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/ Badan Hukum Lainnya yang terdapat negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/ Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk l2l BMN yang dari awal pengadaannya direncana,kan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN,
(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang
berasal dari piutang Negara dan dana tunai sebagai pembiayaan investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupa}an bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(4) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Badan
Bank Tanah, Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri
(Persero) diberikan PMN paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara.
(6) Penambahan . . .
SK No236020A
PRESIDEN
(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
