Pasal 13
(U Dana Otonomi Khusus sslagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar
Rp17.515.598.958.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:
- Alokasi . . .
SK No236082A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1O.049.26O.817.00O,O0 (sepuluh triliun empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4.466.338. 141.000,00 (empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); dan
- DTI untuk Provinsi Papua, Proyinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.OOO.OOO.O00.0OO,O0 (tiga triliun rupiah). Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagisn Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua.
(3) Pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus antara
provinsi dengan kabupaten/kota untuk Daerah baru di wilayah Papua ditetapkan dengan proporsi 30o/o (tiga puluh persen) untuk bagian provinsi dan TOVo (tujuh puluh persen) untuk bagian kabupaten/kota.
(4) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, jaringan infrastruktur jaringan air bersih, telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.
(5) Dana . . .
SK No236081A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
25
(5) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar
Rpl.2O0.O00.OOO.OO0,OO (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
