Pasal 11
(l) DAU sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b, direncanakan sebesar Rp446.633.8 14. 10 1.0OO,OO (empat ratus empat puluh enam triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat belas juta seratus satu ribu rupiah). (21 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang pada perhitungan DAU, DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian.
(3) Penyesuaian
SK No2l0918A
PRESIDEN
(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau kewajiban yang timbul bagi Daerah.
(4) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9%o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupaten/ kota,
(5) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan
berdasarkan celah fiskal.
(6) Alokasi DAU per Daerah dilakukan penyesuaian
secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya. (71 Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
(8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua
untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
