UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. VI (PERUSAHAAN NEGERI UNTUK PEMBANGKIT
Pasal 1
Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
