UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. V (JAWATAN POS, TELEGRAP DAN TELEPON) DARI
Pasal 1
Bagian IBW. V (Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
