UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. IV (PERCETAKAN NEGARA) DARI ANGGARAN
Pasal 1
Bagian IBW. IV (Percetakan Negara) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW);
