UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2025
Pembukaan
KEMENTERIAN PERDAGANGAN - TATA KERJA - ORGANISASI 2025 PERMENDAG NO 6, BN 2026/ NO. 53 , 86 HLM. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN ABSTRAK: - bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan ;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 2008;PERPRES No 168 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan; pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan elaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas: Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri,Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional,Inspektorat Jenderal,Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi,Badan Kebijakan Perdagangan,Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar,Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 23 Januari 2025
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 - 86 - tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Ditetapkan tanggal 22 Januari 2025
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
PMK 26/2025 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
