UU
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 116819 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam L,embaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal tO Vrar:et ZinZZ
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
- tKt anna Djaman
SK No I16830 A
PRESIDEN
