UU
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota Palu.
(1) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter kewilayahan
yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.
(2) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa
dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
